Pelarian Berdarah Bento Berakhir di Atambua: Dihadiahi Timah Panas Setelah Tikam Penjual Semangka
Polisi memastikan Bento akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Menurut keterangan saksi, Bento datang ke lapak semangka dengan wajah murung sebelum akhirnya menyerang kedua korban. “Awalnya tidak ada cekcok, tiba-tiba dia langsung menikam ibu dan menantunya itu,” kata seorang saksi di lokasi kejadian.
Aksi brutal Bento sempat menggemparkan warga Kelapa Lima. Warga menduga pelaku memiliki dendam pribadi terhadap korban, namun polisi masih mendalami motif sebenarnya.
Kini, tubuh Bento akan huni ruang tahanan Polresta Kupang Kota dengan luka tembak di kaki kirinya—menjadi simbol pahit dari pelarian yang sia-sia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu