Pelarian Berdarah Bento Berakhir di Atambua: Dihadiahi Timah Panas Setelah Tikam Penjual Semangka
KUPANG, iNewsSumba.id — Pelarian Benyamin Asbanu alias Bento (32), warga asal Kupang, akhirnya terhenti setelah sebelas hari bersembunyi. Ia ditangkap aparat di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, setelah menewaskan seorang penjual semangka, Selvina Pah (56), dan melukai menantunya, Rion Dasi (44).
Aksi penikaman brutal itu terjadi di lapak semangka milik korban di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kupang, pada Jumat dini hari (3/10/2025). Selvina tewas di tempat dengan luka tusuk di leher dan dada, sementara Rion dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis akibat empat luka tusukan.
“Pelaku kami tangkap di Atambua pada Rabu (15/10/2025). Saat diamankan, Bento melawan, sehingga anggota terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di betis kirinya,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis (16/10/2025).
Bento, yang baru bebas bersyarat pada 9 Desember 2024 lalu, ternyata masih dalam masa wajib lapor atas kasus pencurian dan kekerasan sebelumnya. Namun kebebasan itu tidak dimanfaatkannya untuk memperbaiki hidup. Ia justru kembali melakukan kejahatan yang jauh lebih berat.
Polisi memastikan Bento akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Menurut keterangan saksi, Bento datang ke lapak semangka dengan wajah murung sebelum akhirnya menyerang kedua korban. “Awalnya tidak ada cekcok, tiba-tiba dia langsung menikam ibu dan menantunya itu,” kata seorang saksi di lokasi kejadian.
Aksi brutal Bento sempat menggemparkan warga Kelapa Lima. Warga menduga pelaku memiliki dendam pribadi terhadap korban, namun polisi masih mendalami motif sebenarnya.
Kini, tubuh Bento akan huni ruang tahanan Polresta Kupang Kota dengan luka tembak di kaki kirinya—menjadi simbol pahit dari pelarian yang sia-sia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu