Ijazah Capres-Cawapres Jadi Dokumen Paling Dicari, Tapi KPU Pilih Menutup Rapat

JAKARTA, iNewsSumba.id – Ijazah calon presiden dan wakil presiden selalu menjadi bahan perbincangan hangat menjelang pemilu. Kini, publik harus menerima kenyataan bahwa dokumen tersebut masuk daftar rahasia KPU sesuai Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
Dalam keputusan itu, KPU menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik. Ketua KPU Mochamad Afifudin menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah melalui uji konsekuensi dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini bukan soal menutup diri, tetapi menjaga keseimbangan antara hak publik dan hak pribadi calon,” tegas Afif.
Dokumen yang ditutup tidak hanya ijazah. Ada pula fotokopi KTP elektronik, catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, bukti laporan pajak lima tahun terakhir, hingga surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau ASN. Semua itu dinilai berkaitan dengan data sensitif individu.
Meski begitu, publik masih memiliki peluang untuk mengetahui dokumen-dokumen tersebut bila calon bersangkutan memberi izin tertulis. Mekanisme ini dianggap sebagai jalan tengah yang diambil KPU.
“Jika ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan, maka dokumen bisa dibuka. Jadi bukan tertutup mutlak,” ujar Afif.
Keputusan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Dalam periode itu, KPU menegaskan pihaknya tetap akan mengedepankan prinsip transparansi, namun dalam batas-batas hukum yang jelas.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu