KPU Putar Balik Keputusan, Dokumen Ijazah Capres Kini Bisa Diakses Publik
JAKARTA, iNewsSumba.id – Suasana politik nasional kembali menghangat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Regulasi tersebut sebelumnya menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, dikecualikan dari akses publik.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengumumkan langkah itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan baru ini adalah sikap kelembagaan yang diambil untuk menyesuaikan diri dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujarnya di hadapan awak media.
Menurut Afifuddin, ke depan KPU akan merujuk penuh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, publik bisa mengakses dokumen penting seperti ijazah, kecuali jika terdapat aturan pengadilan atau ketentuan hukum lain yang melarangnya.
Keputusan ini sekaligus menutup polemik panjang yang sempat mencuat beberapa hari terakhir. Sebelumnya, publik menilai KPU menutup ruang transparansi ketika menyatakan 16 dokumen capres-cawapres tidak dapat dibuka untuk umum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu