get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Ijazah Gibran, Implikasi Hukum hingga Dampak Politik Nasional

KPU Putar Balik Keputusan, Dokumen Ijazah Capres Kini Bisa Diakses Publik

Selasa, 16 September 2025 | 19:28 WIB
header img
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin-Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA, iNewsSumba.id – Suasana politik nasional kembali menghangat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Regulasi tersebut sebelumnya menetapkan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, dikecualikan dari akses publik.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengumumkan langkah itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan baru ini adalah sikap kelembagaan yang diambil untuk menyesuaikan diri dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujarnya di hadapan awak media.

Menurut Afifuddin, ke depan KPU akan merujuk penuh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan demikian, publik bisa mengakses dokumen penting seperti ijazah, kecuali jika terdapat aturan pengadilan atau ketentuan hukum lain yang melarangnya.

Keputusan ini sekaligus menutup polemik panjang yang sempat mencuat beberapa hari terakhir. Sebelumnya, publik menilai KPU menutup ruang transparansi ketika menyatakan 16 dokumen capres-cawapres tidak dapat dibuka untuk umum.

Kebijakan lama itu menyulut kontroversi karena ijazah dan rekam medis dimasukkan ke dalam kategori data tertutup. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap integritas penyelenggara pemilu.

Namun Afif menampik tudingan bahwa keputusan awal itu sengaja dibuat untuk melindungi Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai wakil presiden. “Aturan ini berlaku umum, bukan untuk melindungi pihak tertentu,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum awal sebenarnya merujuk pada Pasal 17 huruf G dan H UU Keterbukaan Informasi Publik. Aturan itu mengatur perlindungan terhadap data pribadi seperti rekam medis atau ijazah.

Dengan dicabutnya Keputusan Nomor 731, kini KPU memastikan semua prosedur keterbukaan informasi akan dipandu langsung oleh undang-undang. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik menjelang pemilu serentak.

Langkah korektif tersebut juga dinilai sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat sipil yang selama ini mendesak KPU lebih transparan dalam pengelolaan dokumen peserta pemilu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut