Gugatan Ijazah Gibran, Implikasi Hukum hingga Dampak Politik Nasional

JAKARTA, iNewsSumba.id – Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming kini tengah diuji di ruang pengadilan. Gugatan hukum yang dilayangkan Subhan Palal di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst menyoroti keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan saat mendaftar di Pemilu 2024.
Polemik ini berawal dari perbedaan pandangan mengenai ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran. Apakah dokumen tersebut sah di Indonesia, atau masih perlu penyetaraan resmi?
Roy Suryo menyebut kasus ini tak bisa dianggap sepele. “Kita bicara soal syarat konstitusional. Kalau ijazah SMA-nya tidak jelas, maka ada problem serius,” katanya.
Riwayat sekolah Gibran memang terbilang unik. Ia menempuh SD dan SMP di Solo, kemudian melanjutkan SMA di Singapura, sebelum masuk program UTS Insearch Sydney dan akhirnya meraih gelar sarjana di MDIS Singapura.
Namun, penggugat menilai dokumen penyetaraan ijazah Gibran baru muncul bertahun-tahun setelah kelulusan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik soal konsistensi administrasi negara.
Program UTS Insearch sendiri dipandang tidak setara dengan SMA maupun diploma. Roy menyebutnya hanya foundation program. “Kalau foundation, maka statusnya harus ditentukan secara jelas apakah bisa dipakai untuk syarat pencalonan,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu