Kuasa Hukum Bongkar Pola Transaksi Rp2 Miliar di Rekening Misterius Kabubu: Ini Mengarah ke TPPU
WAINGAPU, iNewsSumba.id-Kuasa hukum Kabubu Tarab, Aris Manja Palit, menguraikan pola transaksi mencurigakan yang ia temukan dalam rekening koran atas nama kliennya. Pola tersebut, menurutnya, merupakan indikator kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Lihat alurnya: buka rekening, setor dana besar, lakukan transaksi kecil, tarik tunai dalam jumlah besar, lalu tutup rekening. Itu textbook money laundering,” tegas Aris dalam rilis resmi AMP Partner. memperkuat keterangannya dalam konferensi pers yang digelar di Casa Candara, Sabtu (6/12/2025) siang lalu. Ia kembali menegaskan, kliennya tidak pernah membuka maupun mengoperasikan rekening tersebut.
Rekening itu dibuka pada 16 Mei 2025 dengan setoran tunai Rp2 miliar. Setelah itu muncul dua transaksi penyetoran Rp50 ribu pada 21 Mei 2025, yang dalam banyak kasus dipakai sebagai uji coba aktivitas rekening sebelum transaksi besar dilakukan. Pada hari yang sama, saldo Rp2 miliar ditarik secara tunai. Lima hari kemudian, rekening ditutup atas nama Kabubu.
Aris menekankan ada persoalan serius dalam aspek verifikasi identitas di pada Bank Pemerintah itu. Menurutnya, mustahil rekening sebesar itu dibuka tanpa proses Know Your Customer (KYC) yang ketat. “Ini menunjukkan ada dugaan penyalahgunaan internal atau kelalaian berat. Sebab data pribadi klien kami jelas-jelas digunakan tanpa persetujuan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung aspek pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam kasus seperti ini, pemalsuan tanda tangan, formulir pembukaan rekening, dan dokumen persyaratan merupakan modus umum. “Itu semua harus dibuktikan penyidik. Kami mendesak polisi turun tangan cepat,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu