KPU Putar Balik Keputusan, Dokumen Ijazah Capres Kini Bisa Diakses Publik
Kebijakan lama itu menyulut kontroversi karena ijazah dan rekam medis dimasukkan ke dalam kategori data tertutup. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap integritas penyelenggara pemilu.
Namun Afif menampik tudingan bahwa keputusan awal itu sengaja dibuat untuk melindungi Presiden Joko Widodo dan putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai wakil presiden. “Aturan ini berlaku umum, bukan untuk melindungi pihak tertentu,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum awal sebenarnya merujuk pada Pasal 17 huruf G dan H UU Keterbukaan Informasi Publik. Aturan itu mengatur perlindungan terhadap data pribadi seperti rekam medis atau ijazah.
Dengan dicabutnya Keputusan Nomor 731, kini KPU memastikan semua prosedur keterbukaan informasi akan dipandu langsung oleh undang-undang. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik menjelang pemilu serentak.
Langkah korektif tersebut juga dinilai sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat sipil yang selama ini mendesak KPU lebih transparan dalam pengelolaan dokumen peserta pemilu.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu