Pengusaha Kuliner Maumere Melawan: Pajak 10 Persen Dinilai Membunuh Usaha Kecil

Surat Bupati Sikka Nomor: Bapenda.970/411/VII/2025, yang diteken langsung oleh Bupati Juventus Prima Yoris Kago pada 10 Juli 2025, menjadi pemantik gejolak. Aturan itu menetapkan pungutan 10 persen untuk restoran, rumah makan, dan warung. Tapi sayangnya, Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang melandasinya dianggap pincang. Tidak ada sanksi untuk konsumen yang menolak bayar. Tidak ada perlindungan untuk pelaku usaha yang diminta memungut.
Lebih parah lagi, beberapa pelaku usaha mengaku mendapat intimidasi dari Bapenda. Ancaman pencabutan izin usaha menjadi senjata menekan mereka agar patuh. Padahal, kata Ifan, bukan soal patuh atau tidak, tapi soal logika dan keadilan dalam pelaksanaan pajak.
DPRD Kabupaten Sikka akhirnya menyuarakan sikap. Ketua DPRD Stef Sumandi mengatakan bahwa Perda ini memang belum dipahami oleh semua pihak. Ia mendesak Pemda melakukan sosialisasi intensif dan menyeluruh agar tidak ada lagi kesalahpahaman di lapangan.
Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera juga mengakui perlunya pendekatan komprehensif dalam penerapan perda tersebut. “Kami akan evaluasi kembali. Ini butuh dialog, bukan hanya penegakan,” katanya.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dialog, seluruh warung makan di Kota Maumere sepakat kembali buka mulai 18 Juli 2025. Tapi, percayalah, cerita ini belum usai. Perjuangan mereka masih panjang, sebab keadilan kadang harus dicari dari jalanan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu