KUPANG, iNewsSumba.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda menyesalkan arogansi Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo terhadap Joni Nura, wartawan iNews TV/ MNC Media saat menjalankan tugas peliputannya di wilayah Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, Selasa,(20/06/2023). IJTI menilai sikap Bupati itu sebagai bentuk intimidasi dan tidak menghargai profesi wartawan/jurnalis.
Ketua IJTI NTT, Stefanus Dile Payong, Rabu (21/06/2023) atas nama seluruh anggota menyatakan 5 poin pernyataan sikap. Jurnalis MNC Media wilayah Atambua itu menyayangkan perbuatan tidak elegan dari figur yang semenstinya jadi panutan masyarakat dalam bersikap dan bertutur kata.
“Karena apa yang dilakukan oleh rekan kami saudara Joni Nura, sudah sesuai dengan produk jurnalis 5W 1H, sebagaimana termuat dalam kode etik jurnalistik dan UU Pers nomor 40 tahun 1999,” tegasnya.
Adapun 5 poin pernyataan sikap IJTI Pengda NTT yakni :
1. Mengecam dan menyesalkan tindakan Bupati Sikka yang tidak menghargai karya jurnalistik wartawan, yang sudah bekerja secara maksimal dan Independen.
2. Tindakan arogansi dan penghinanan nama baik wartawan yang dilakukan oleh Bupati Sikka ini merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar KUHP.
3. Kepada rekan-rekan wartawan yang bertugas di Wilayah Kabupaten Sikka agar tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
4. Meminta kepada Bupati Sikka untuk segera melakukan klarifikasi atas perkataan yang sudah dikeluarkan terhadap jurnalis/ kontributor INews TV- MNC Media. Karena pernyataan bupati ini secara tidak langsung sudah menghalangi kerja jurnalis yang sudah bekerja maksimal. Apabila kejadian ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers Indonesia.
5. Meminta kepada Bupati Sikka untuk segera melakukan klarifikasi atas pernyataannya Kepada wartawan iNews TV yang sudah mencederai dan merusak nama wartawan jika permintaan ini tidak di indahkan maka akan dilakukan proses hukum atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu