Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada, Vonis dari Hasrat yang Tak Terkendali
Advertisement . Scroll to see content

Berkaca dari Kasus Mantan Kapolres Ngada, Filmon Loasana Minta APH Fokus Penegakkan Hukum

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:04 WIB
  • author Emi Maunmuti
Berkaca dari Kasus Mantan Kapolres Ngada, Filmon Loasana Minta APH Fokus Penegakkan Hukum
Filmon Loasana, Anggota DPRD NTT dari Fraksi PSI - Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti

Kasus ini menuai kecaman dari banyak pihak. Kasus kekerasan seksual dan eksploitasi yang diketahui menimpa 3 orang anak masing-masing berumur, 6, 13, dan 16 tahun itu tak hanya disorot publik secara nasional, tapi juga internasional. Sebab, Fajar merekam dan mengunggah perbuatan bejatnya itu dalam platform daring yang kemudian teridentifikasi oleh otoritas di Australia.

Baik Fajar maupun Fani kini telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya diproses hukum.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut