Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 19 Tahun Penjara untuk Mantan Kapolres Ngada, Vonis dari Hasrat yang Tak Terkendali
Advertisement . Scroll to see content

Berkaca dari Kasus Mantan Kapolres Ngada, Filmon Loasana Minta APH Fokus Penegakkan Hukum

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:04 WIB
  • author Emi Maunmuti
Berkaca dari Kasus Mantan Kapolres Ngada, Filmon Loasana Minta APH Fokus Penegakkan Hukum
Filmon Loasana, Anggota DPRD NTT dari Fraksi PSI - Foto : iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti

KUPANG, iNewsSumba.id-Maraknya kasus pelecehan anak dibawah umur membuat berang anggota Komisi III DPRD NTT. Untuk itu sebagai anggota DPRD, ia mendorong agar aparat penegak hukum ( APH) yakni kepolisian dan kejaksaan agar lebih fokus dalam proses penegakkan hukum kepada para pelaku. Hal ini disampaikannya disela- sela acara pelepasan anak PAUD se Kecamatan Oebobo di Aula El Tari, Jumat (13/6/2025).

" Terkait maraknya kasus pelecehan anak di bawah umur, sebagai anggota DPRD NTT, kami terus mendukung pemerintah dan APH supaya kekerasan seksual terhadap anak ini harus menjadi fokus kerja mereka, agar tidak terjadi lagi pada anak-anak yang lain,  saya dan rekan- rekan dari Fraksi PSI kami mendorong penuhnya aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum para pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur," tegasnya.

Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat ialah kasus pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap anak di Kupang yang juga melibatkan Fani salah seorang mahasiswi.

Kasus ini menuai kecaman dari banyak pihak. Kasus kekerasan seksual dan eksploitasi yang diketahui menimpa 3 orang anak masing-masing berumur, 6, 13, dan 16 tahun itu tak hanya disorot publik secara nasional, tapi juga internasional. Sebab, Fajar merekam dan mengunggah perbuatan bejatnya itu dalam platform daring yang kemudian teridentifikasi oleh otoritas di Australia.

Baik Fajar maupun Fani kini telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk selanjutnya diproses hukum.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut