get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Sumba Timur Sambangi Tiga Polsek, Dorong Profesionalisme dan Dekatkan Diri ke Masyarakat

Konflik Lahan Berujung Tragedi: Pria di Kahaungu Eti Tewas Ditebas dan Ditombak

Senin, 05 Mei 2025 | 19:06 WIB
header img
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti parang dan tombak yang dipakai pelaku membunuh korban karena sengketa lahan berkepanjangan - Foto : iNewsSumba.id

Setelah kejadian, tersangka pulang ke rumah, menyimpan senjata, lalu menyerahkan diri ke Polsek Kahaungu Eti. Ia kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa motif tersangka adalah sakit hati karena lahan yang diklaim milik keluarganya terus digarap oleh korban. Proses hukum tengah berjalan, dan pelimpahan berkas telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut