get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja 19 Tahun di Kupang Nekat Curi Kalung Emas, Hasilnya Dibuat Beli HP

Aksi Balap Liar di Kota Kupang Kocar Kacir Digrebek Aparat, 10 Sepeda Motor Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 | 08:25 WIB
header img
Pelaku balap liar diamankan aparat Polresta Kupang bersama 10 unit sepeda motor - Foto : istimewa

Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor yang diamankan tidak memenuhi standar keselamatan. Beberapa di antaranya tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), kaca spion, lampu utama, lampu rem, dan lampu sein. Selain itu, ditemukan juga kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kadaluarsa dan pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu berkendara sesuai aturan yang berlaku. Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta melengkapi kendaraan mereka dengan perlengkapan standar demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” pesan Kapolres Kupang Kota.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut