SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V saat melakukan kegiatan di Kabupaten Sumba Timur, NTT juga sempat menyambangi PT Muria Sumba Manis (MSM). Kedatangan KPK itu dalam rangka mengecek sejumlah hal terkait pendapatan daerah dari sektor pajak sehubungan dengan keberadaan Perusahaan yang bergerak dalam investasi perkebunan tebu dan pabrik gula itu, Selasa (30/7/2024) siang lalu.
Seperti dijelaskan, Wilhelmus Lamba Sekretaris Bapenda Sumba Timur mengatakan pihaknya menemukan persoalan pembayaran pajak pada kegiatan pengadaan makan minum di PT MSM.
“Di PT MSM ada kegiatan yang nota bene pengadaan makan minum, jadi terkait pajak makan dan minum yang telah beberapa kali kami audiens, sosialisasi dan juga surati, terkait mereka tidak membayar pajak ke kami. Tadi dengan bantuan KPK kami ke sana untuk mengclearkan itu,” paparnya.
Dari hasil audiens KPK dan Bapenda di PT MSM itu lanjut Wilhelmus disimpulkan bahwa harus adanya pajak terkait pengadaan makan dan minum itu sebanyak 10 persen yang disetorkan ke Pemkab Sumba Timur melalui Bapenda. Namun oleh pihak PT MSM disebutkan pengadaan itu melalui vendor dan telah ada perjanjian sebelumnya.
“ Tadi informasi dari pihak Manajemen PT MSM kepada KPK dan kami bahwa ada perjanjian antara pihaknya dengan vendor. Oleh KPK diminta untuk tunjukkan perjanjian itu, dan juga setahu kami selama ini tidak pernah ada pembayaran pajak ke Bapenda,” lanjut Wilhelmus.
Sehubungan dengan hal itu Budi Hediana, Managing Direktur PT MSM pada iNews.id, Rabu (31/7/2024) lalu menjelaskan, kunjungan KPK dan Bapenda saat itu lebih pada kegiatan sosialisasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak restoran dan rumah makan.
“Jadi lebih pada sosialisasi Perda tentang pajak restoran dan rumah makan. Tapi kita di sini tidak ada restoran dan rumah makan. Namun tetap kita akan pelajari Perda itu,” tandas Budi.
Budi pada saat itu juga memastikan ketaatan PT MSM pada kewajiban pajak sesuai aturan atau regulasi yang berlaku baik nasional maupun daerah.
Masih seputar kunjungan KPK dan Bapenda dalam kaitan dengan pajak restoran dan rumah makan, dirinya memastikan untuk pengadaan makan minum di tempatnya melalui vendor, yang mana beban pajak itu mestinya dibayarkan oleh vendor.
“Kami melihat kunjungan itu lebih kepada sosialisasi Perda. Jadi kalau khusus terkait pajak restoran dan rumah makan dalam hal pengadaan makan minum untuk kami di sini itu melalui vendor.
“Seperti halnya apabila kita makan di restoran, biasanya tagihan yang kita bayar atas makan tersebut sudah termasuk dalam nota yang dikeluarkan oleh restoran” imbuh Budi.
Diakui Budi, untuk pengadaan makan minum/kantin karyawannya, PT MSM bekerja sama dengan 3 vendor.
“Kalau yang selama ini berjalan untuk kebutuhan makan dan minum karyawan dilayani di kantin karyawan, dimana saat ini ada 3 vendor. Harapan saya dari Pemkab Sumba Timur bisa mempertimbangkan kembali terkait Perda ini terutama untuk kategori kantin ,” pungkas Budi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu