“Karena hanya bisa menyerahkan uang tebusan 5 juta, pelaku kahirnya mengembalikan hanya 1 ekor kerbau. Yang seekornya lagi pelaku hanya akan menyerahkan jika korban telah melengkapi uang tebusan yang masih kurang,” timpal Aipda Pablo mengisahkan sembari menambahkan uang itu kemudian dibagikan dalam kelompok itu sesuai dengan peran masing – masing.
Untuk diketahui Yanus dibekuk aparat Senin (6/11/2023) lalu di kediamannya di Desa Katikuluku, Kecamatan Tabundung sementara barang bukti 1 ekor kerbau diakui Yanus disembunyikan di Desa Waikanabu. Rekannya Obet ditangkap pada Rabu (8/11/2023) juga tanpa perlawanan berarti. Keduanya kemudian bertemu dalam ruang rutan Polsek Lewa namun kemudian ‘reunian’ keduanya berlanjut saat dipindahkan ke Rutan Polres Sumba Timur pekan lalu.
“Penanganan kasus ini masih terus berproses. Sementara sudah SPDP. Aparat juga hinggga kini masih terus berupaya mencari satu ekor kerbau barang bukti, karena baru satu yang ditemukan. Juga masih akan terus buru pelaku lainnya. Kami himbau pelaku lainnya dan keluarganya koperatif menyerahkan diri,” tandas Ipda Marius diamini Aipda Pablo.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu