get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Jerat Penambang Emas Liar dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Pelaku Penyelundupan Emas Ilegal di Bandara UMK Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 06 Mei 2026 | 19:44 WIB
header img
Dugaan penyelundupan emas via bandara UMK, Sumba Timur berhasil digagalkan petugas (Foto: ilustrasi AI)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Peredaran emas tanpa dokumen resmi yang terungkap saat hendak diselundupkan di Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK)  Sumba Timur, kini memasuki babak baru. Penyidik kepolisian tengah menyiapkan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret seorang penumpang berinisial S alias U.

Kasus ini bermula pada 16 Maret 2026 lalu, saat petugas keamanan bandara mencurigai isi tas seorang penumpang tujuan Lombok. Dari hasil pemeriksaan X-Ray, ditemukan logam mulia yang diduga emas tanpa dokumen sah.

Saat diperiksa, S alias U mengakui bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan. Tanpa dokumen resmi, barang itu langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap, emas tersebut diduga berasal dari praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Matawai La Pawu dan Kecamatan Kambata Mapambuhang.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 6 April 2026. Penyidik juga telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi.

Untuk memperkuat konstruksi hukum, polisi akan menghadirkan ahli pertambangan dan ahli penaksir emas sebelum menetapkan tersangka.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut