Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Jabatan Strategis Polres Sumba Timur Berganti, Kapolres Minta Pejabat Baru Segera Beradaptasi
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penyelundupan Emas Ilegal di Bandara UMK Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 06 Mei 2026 | 19:44 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Pelaku Penyelundupan Emas Ilegal di Bandara UMK Terancam 5 Tahun Penjara
Dugaan penyelundupan emas via bandara UMK, Sumba Timur berhasil digagalkan petugas (Foto: ilustrasi AI)

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026) siang lalu menegaskan bahwa proses hukum berjalan serius dan transparan.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

Dalam perkara ini, pelaku berpotensi dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yakni tentang penampungan, pengolahan, dan penjualan hasil tambang tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut