Pelaku Penyelundupan Emas Ilegal di Bandara UMK Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 06 Mei 2026 | 19:44 WIB
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026) siang lalu menegaskan bahwa proses hukum berjalan serius dan transparan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Dalam perkara ini, pelaku berpotensi dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yakni tentang penampungan, pengolahan, dan penjualan hasil tambang tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu