get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Jerat Penambang Emas Liar dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Pelaku Penyelundupan Emas Ilegal di Bandara UMK Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 06 Mei 2026 | 19:44 WIB
header img
Dugaan penyelundupan emas via bandara UMK, Sumba Timur berhasil digagalkan petugas (Foto: ilustrasi AI)

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam konferensi pers, Rabu (6/5/2026) siang lalu menegaskan bahwa proses hukum berjalan serius dan transparan.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

Dalam perkara ini, pelaku berpotensi dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yakni tentang penampungan, pengolahan, dan penjualan hasil tambang tanpa izin. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut