Bupati Sumba Timur Bantah Ada Demosi ASN: Proses Mutasi Berjalan Sesuai Aturan Kepegawaian
WAINGAPU, iNewsSumba.id— Polemik dugaan demosi dalam pelantikan pejabat struktural di Kabupaten Sumba Timur akhirnya dijawab langsung oleh Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali. Dengan tegas, Umbu Lili memastikan tidak ada penurunan jabatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Didampingi Wakil Bupati Yonathan Hani, Bupati menyebut seluruh proses mutasi telah berjalan sesuai aturan kepegawaian yang berlaku dan mendapat persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bagi kami tidak ada demosi, secara aturan regulasi yang dipakai dan juga mendapat persetujuan dari BKN, itu tidak ada namanya demosi, pergeseran di jabatan yang sama. Dan itu juga telah disetujui oleh BKN, dimana turun yang namanya persetujuan teknis,” tegas Umbu Lili, Kamis (7/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjawab surat keberatan administrasi yang diajukan tiga ASN usai pelantikan pejabat struktural lebih dari sepekan lalu. Ketiga ASN tersebut menilai terjadi kesalahan administrasi serta dugaan penurunan jabatan.
Umbu Lili menegaskan, sistem mutasi pejabat saat ini tidak lagi seperti beberapa tahun lalu yang cukup diputuskan kepala daerah bersama Baperjakat. Kini, semua proses wajib melalui tahapan digital dan verifikasi BKN.
“Tidak seperti dulu lagi. Jadi, semuanya terpusat di Baperjakat, disepakati, keputusan Bupati, dilantik. Kalau sejak masa jabatan kami, aturan sudah berubah, jadi harus masuk di aplikasi imutasi, kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan teknis, turun Perteknya, baru kita bisa lantik,” jelasnya.
Menurut dia, adanya persetujuan teknis dari BKN menjadi dasar kuat bahwa pelantikan tersebut telah memenuhi koridor hukum administrasi pemerintahan.
“Jadi, semua itu sudah berproses sesuai dengan aturan. Jadi, tidak ada masalah,” katanya lagi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu