get app
inews
Aa Read Next : Lakukan Penganiayaan lalu Videonya Viral, UR Ditangkap Buser Polres Sumba Timur

Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Gugurkan Praperadilan Mantan Direktris RSUD URM

Jum'at, 24 November 2023 | 19:36 WIB
header img
Kolase, Pengacara Umbu Kabunang Rudi YH dan Devis B. Lele dan Abdul Haris, Jaksa pada Kejari Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Dokter Lely Harakai, mantan direktris RSUD Umbu Rara Meha (URM) Waingapu, Jumat (24/11/2023) pagi lalu telah sampai pada putusan akhirnya. Gugatan pemohon diputuskan gugur sebagaimana dibacakan Albert Bintang Partogi, hakim tunggal dalam sidang yang sepekan terkahir cukup menyita atensi publik itu.

Selepas putusan sidang diketuk, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga selaku kuasa hukum Dokter Lely didampingi Anderias Tamu Ama rekannya di pelataran Pengadilan Negeri (PN) Waingapu menyatakan perbedaan penafsiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan  Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 tentang gugurnya praperadilan.

“Pemahaman dari Hakim menggunakan SEMA dan mempadukan dengan putusan MK. Kami tetap hormati putusan ini, itulah putusan hakim dalam praperadilan ini,” tandas Umbu Kabunang.

Di tempat yang sama, Umbu Kabunang kembali menegaskas bahwasanya sidang praperadilan ini merupakan forum untuk mengkoreksi secara formalitas tentang bagaimana penyidik dalam melakukan tugasnya mengumpulkan bukti dan saksi.

“Di sinilah forum untuk membuktikan tentang benar atau sah tidaknya tindakan penyidik termasuk alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika tidak penyidik diberikan penyidik sebenarnya bisa mencari bukti yang benar atau sah. Tapi karena putusannya dinyatakan gugur artinya otomatis barang bukti yang kami duga tidak sah itu nantinya akan dipakai dalam proses peradilan,” urai Umbu Kabunang sembari menambahkan .

Masih kata Umbu Kabunang, mendakwa seseorang di peradilan dengan bukti yang tidak sah tentunya pengadilan nantinya yang akan bersepakat bahwa seorang tidak dapat dituntut dengan barang bukti yang tidak sah.  Hal itu ditegaskannya menjawab pertanyaan terkait pernyataan Yohanes Saryono, saksi ahli yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang dihadirkan pemohon. Yang mana saksi ahli dalam sidang yang digelar Kamis (23/11/2023) malam lalu menyatakan hasil audit kerugian negara yang sah dan bisa digunakan di pengadilan hanyalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Atau dengan kata lain sebutnya, hasil audit dari lembaga lain semisal Inspektorat tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah.


Sidang praperadilan Mantan Direktris RSUD URM menghadirkan saksi ahli hukum tata negara. Umbu Kabunang Rudi YH, kuasa hukum Dokter Lely Harakai dan Yohanes Saryono, Dosen Hukum Tata Negara, Undana- Kupang- kolase foto : iNewsSumba.id

 

 

Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, selepas putusan sidang praperadilan itu menyatakan apreasiasinya pada majelis hakim juga kuasa hukum pemohon. Abdul Haris, Jaksa pada Kejari setempat dan juga menjabat Kasie Intel itu menegaskan sidang praperadilan dari awal hingga akhir adalah sebuah proses hukum yang patut untuk dihormati apapun putusannya.  

Devis B. Lele, jaksa dan juga Kasie Pidum Kejari Sumba Timur bersama Idola Putra Hulu, yang juga jaksa pada institusi yang sama dan kala itu mendampingi Abdul Haris mengatakan, sidang berjalan dengan kondusif karena para pihak yang terlibat menjalankan tugasnya dengan profesional.

“Hakim praperadilan yang memimpin sidang dari awal, juga kuasa hukum semuanya berlaku profesional. Selain itu masyarakat yang menghadiri sidang juga tertib hingga berlangsung kondusif. Apapun hasil sidang ini lahir dari sebuah proses yang harus dihormati semua pihak,” tukas Devis.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut