SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Senin (23/10/2023) pukul 09.00 WITA dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Waingapu akan digelar sidang dengan agenda putusan terkait gugatan pra peradilan dengan pemohon Tomi Umbu Pura (TUP). Yang bersangkutan jadi pemohon dalam perkara pidana pra peradilan dengan termohon Kapolri Cq Kapolda NTT Cq Kapolres Sumba Timur.
Hal itu terungkap dalam gelaran konferensi pers di ruang mediasi gedung PN setempat, Jumat (13/10/2023) siang lalu.
Kepastian perihal jadwal sidang pra peradilan dengan agenda putusan pada Senin (23/10/2023) itu pernah disampaikan oleh Wakil Ketua PN Waingapu, Aline Oktavia Kurnia dalam konferensi pers Jumat (13/10/2023) siang lalu.
“Tadi telah dilaksanakan pembacaan permohonan pra pidana dan rencananya akan dilanjutkan pada tanggal Senin 16 Oktober dengan acara replik, besoknya lagi duplik, besoknya lagi surat – surat, besoknya lagi saksi dan dihari Jumatnya kesimpulan dan Senin tanggal 23 putusan dari perkara pra peradilan tersebut. Jadi digelar marathon dan harus tuntas dalam 7 hari kerja,” papar Aline Oktavia sembari menambahkan bahwa sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Hendro Sismoyo.
Diberitakan sebelumnya penyidik Polres Sumba Timur menetapkan TUP alias UT sebagai tersangka (TSK) terkait kasus pencurian 4 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM). Sehubungan dengan hal itu, TUP kemudian mengambil langkah hukum praperadilan
Kuasa Hukum TUP menegaskan pra peradilan yang dimohonkan atau ditempuh kliennya adalah merupakan hak yang perlu dihormati oleh semua pihak. Selain itu publik hendaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah pada siapapun selama belum adanya putusan pengadilan yang inkrah atau miliki kekuatan hukum tetap.
Demikian diungkapkan Adrianus Gabriel dan Obednego AR Djami selaku kuasa hukum Tomi Umbu Pura dalam perkara pra peradilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur, perihal sah tidaknya penetapan tersangka pada Tomi Umbu Pura.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu