SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Senin (23/10/2023) pukul 09.00 WITA dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Waingapu akan digelar sidang dengan agenda putusan terkait gugatan pra peradilan dengan pemohon Tomi Umbu Pura (TUP). Yang bersangkutan jadi pemohon dalam perkara pidana pra peradilan dengan termohon Kapolri Cq Kapolda NTT Cq Kapolres Sumba Timur.
Hal itu terungkap dalam gelaran konferensi pers di ruang mediasi gedung PN setempat, Jumat (13/10/2023) siang lalu.
Kepastian perihal jadwal sidang pra peradilan dengan agenda putusan pada Senin (23/10/2023) itu pernah disampaikan oleh Wakil Ketua PN Waingapu, Aline Oktavia Kurnia dalam konferensi pers Jumat (13/10/2023) siang lalu.
“Tadi telah dilaksanakan pembacaan permohonan pra pidana dan rencananya akan dilanjutkan pada tanggal Senin 16 Oktober dengan acara replik, besoknya lagi duplik, besoknya lagi surat – surat, besoknya lagi saksi dan dihari Jumatnya kesimpulan dan Senin tanggal 23 putusan dari perkara pra peradilan tersebut. Jadi digelar marathon dan harus tuntas dalam 7 hari kerja,” papar Aline Oktavia sembari menambahkan bahwa sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Hendro Sismoyo.
Diberitakan sebelumnya penyidik Polres Sumba Timur menetapkan TUP alias UT sebagai tersangka (TSK) terkait kasus pencurian 4 dosing pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM). Sehubungan dengan hal itu, TUP kemudian mengambil langkah hukum praperadilan
Kuasa Hukum TUP menegaskan pra peradilan yang dimohonkan atau ditempuh kliennya adalah merupakan hak yang perlu dihormati oleh semua pihak. Selain itu publik hendaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah pada siapapun selama belum adanya putusan pengadilan yang inkrah atau miliki kekuatan hukum tetap.
Demikian diungkapkan Adrianus Gabriel dan Obednego AR Djami selaku kuasa hukum Tomi Umbu Pura dalam perkara pra peradilan terhadap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur, perihal sah tidaknya penetapan tersangka pada Tomi Umbu Pura.
“Posisi klien kami sebagai anggota DPRD itu memang harus dikhususkan dan itu ada ketentuan hukumnya jika harus jalani proses yang kini telah bergulir sejauh ini. Namun itu tidak dilaksanakan oleh penyidik dalam penyelidikan hingga penetapan klien kami sebagai tersangka. Karena itulah kami ajukan pra peradilan yang mana itu merupakan hak setiap warga negara termasuk klein kami,” tandas Adrianus saat ditemui iNews.id di Waingapu, Jumat (13/10/2023) siang lalu.
Ketentuan hukum atau Undang – undang dimaksud dimaksud, lanjut Adrianus yang akrab disapa Abari itu yakni pasal 245 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD jo Undang – undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“ Salah satu alasan permohonan praperadilan adalah karena pemanggilan dan permintaan keterangan pada klien kami tidak sah karena sebagai anggota DPRD jika dipanggil dan diperiksa karena dugaan terlibat melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, dan itu tidak pernah dilakukan atau tidak ada bukti tertulisnya,” papar Abari diamini Obednego.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu