SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur hingga kini masih terus mendalami dan belum menahan JCL (47) seorang OB di sebuah Koperasi di Kota Waingapu. Yang bersangkutan diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah dasar (SD).
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, kepada iNewsSumba.id, Jumat (9/6/2023) membenarkan belum ditahannya terduga pelaku atau terlapor.
“Pemeriksaan terhadap terlapor memang sudah dilakukan, namun hingga kini belum kami tahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami telah lakukan tes DNA pada tanggal 19 Mei 2023 lalu hingga kini masih tunggu hasilnya,” jelas Jumpatua didampingi Kanit PPA Polres Sumba Timur Aipda Furqan.
Alasan dibalik uji lab atau tes DNA kata Jumpatua diperlukan untuk menguji apakah cairan sperma yang didapat penyidik tertinggal di bad cover benar milik terlapor. Jika hasilnya diterima aparat dan terbukti benar milik terlapor, aparat memastikan akan segera lakukan penahanan.
“Jadi korban dalam laporannya pada 2 Mei lalu menyebutkan dipaksa terlapor berbuat cabul di kamar sekitar pukul 00.00 WITA. Sperma terlapor dibuang atau diseka dengan bed cover. Saksi lainnya juga telah kami periksa,” imbuh Jumpatua.
Adapun korban saat ini telah berusia 17 tahun dan berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah di kota Waingapu. Sejak kasus ini dilaporkan korban kemudian dibawah pengawasan dan perlindungan aparat juga Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
“Korban masih tetap bersekolah namun dibawah pengawasan dan perlindungan petugas dan ditempatkan di Rumah Aman Dinas Sosial,” tukas Furqan diamini Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu