SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Lapangan apel Mako Polres Sumba Timur, Kamis (30/5/2024) pagi menjadi lokasi tempat digelarnya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan pada Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa. Upacara dipimpin langsung Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS.
Gelaran upacara itu menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/229/V/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri untuk anggota atas nama Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa. Upacara digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan. Proses pelepasan seragam yang lazimnya dilakukan tidak digelar namun digantikan dengan phasphoto oknum dimaksud, dibawa ke hadapan pimpinan dan lalu diberikan tanda silang X.
Pemecatan Bripda Alfonsus Aristho Ichsandi Awa karena melanggar pasal 13 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau Pasal 11 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,” tandas Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS dalam amanatnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu