TAPANULI UTARA, iNewsSumba.id – Perilaku bejad RH, pria berusia 43 tahun ini layak dikecam bahkan dikutuk khalayak. Betapa tidak, dirinya merupakan pelaku pemerkosaan pada Mawar anak kandungnya sendiri. Peristiwa perkosa anak kandung itu jadi perilaku menahun.
Informasi yang diperoleh iNews.id di Polres Tapanuli Utara (Taput) menyebutkan tindakan perkosaan itu dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Korban kini telah berusia 18 tahun.
Kasie Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pelaku telah berhasil ditangkap setelah sebelumnya ibu korban melaporkan ke Polres setempat.
“Keterangan yang diperoleh dari korban menyatakan diperkosa ayahnya sejak masih kelas 3 SD hingga tamat SMA lalu. Pelaku RH sudah ditangkap Sabtu (2 5/5/2024) lalu,” jelas Aiptu Walpon pada iNews.id, Senin (27/5/2024) siang lalu.
Mirisnya lagi, perbuatan bejad ayah kandung pada puterinya itu dilakukan di sejumlah tempat. Diantaranya dilakukan di kebun, rumah dan tempat lainnya. Yang pasti, sebut Aiptu Walpon, pelaku memperkosa korban ketika isteri dan saudara korban tidak ada di rumah atau ketika hanya korban dan pelaku sendiri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu