Ditanya pihak lain yang juga dipanggil dan dimintai keterangan, Jumpatua mengatakan diantaranya sejumlah pihak peserta program PTSL di Desa Patawang, aparat desa, pihak ATR/BPN dan Bagian Hukum Setda Sumba Timur.
“Kami meminta dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan PTSL tersebut baik dari pihak aparat desa Patawang, Pihak ATR - BPN Sumba Timur dan Bagian Hukum Setda,” timpal Jumpatua.
Diakhir penjelasannya, Jumpatua menyatakan bahwa Penyidik Unit Tipidkor Sat. Reskrim Polres Sumba Timur masih terus melakukan penyelidikan dalam rangka pendalaman sejumlah hal yang menjadi laporan dugaan tersebut.
“Kami dalami apakah aktivitas yang mereka lakukan telah sesuai dengan peraturan terkait kegiatan PTSL diantaranya SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dan Peraturan Bupati Sumba Timur terkait pembiayaan program kegiatan PTSL dimaksud,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu