SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Adanya laporan dan pengaduan masyarakat Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur ke Polres setempat tertanggal 7 Mei 2023 disikapi serius oleh penyidik. Warga mengadukan dugaan pungutan liar (Pungli) dalam rangka kegiatan Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, kepada iNewsSumba di Mapolres setempat, Minggu (4/6/2023) sore lalu menyatakan aduan masyarakat tentang pungli PTSL itu diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Patawang, Imanuel Soleman.
“Masyarakat melaporkan dan mengadukan ada dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Patawang, pungli dikakukan pada beberapa item. Laporan itu kami sikapi dengan mulai lakukan penyidik dengan memanggil Kades Patawang beberapa hari lalu guna dimintai keterangannya,” jelas Jumpatua.
Jumpatua kemudian memaparkan dugaan adanya pungli itu berupa pungutan untuk pembiayaan makan Rp50 ribu, Pembiayaan Materai nominal Rp10 ribusebanyak 4 lembar atau total Rp40 Rribu. Juga pembiayaan pengadaan patok/pilar 4 buah sebesar Rp 100 ribu.
“Kami telah mulai penyeldikan sejak 11 Mei 2023 lalu. Selain Kades yang kami panggil juga sejumlha pihak terkait kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tukas Jumpatua.
Ditanya pihak lain yang juga dipanggil dan dimintai keterangan, Jumpatua mengatakan diantaranya sejumlah pihak peserta program PTSL di Desa Patawang, aparat desa, pihak ATR/BPN dan Bagian Hukum Setda Sumba Timur.
“Kami meminta dokumen yang ada kaitannya dengan kegiatan PTSL tersebut baik dari pihak aparat desa Patawang, Pihak ATR - BPN Sumba Timur dan Bagian Hukum Setda,” timpal Jumpatua.
Diakhir penjelasannya, Jumpatua menyatakan bahwa Penyidik Unit Tipidkor Sat. Reskrim Polres Sumba Timur masih terus melakukan penyelidikan dalam rangka pendalaman sejumlah hal yang menjadi laporan dugaan tersebut.
“Kami dalami apakah aktivitas yang mereka lakukan telah sesuai dengan peraturan terkait kegiatan PTSL diantaranya SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis dan Peraturan Bupati Sumba Timur terkait pembiayaan program kegiatan PTSL dimaksud,” pungkasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu