SUMBA BARAT, iNewsSumba. id - Merek “Janji Bui” resmi didaftarkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak sebagi merek jasa pada Selasa (16/5/2023). Hal itu dilakukan agar terhindar dari plagiarisme atau penjiplakan.
Hal itu dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Frence Y. Ndun.
“Ini untuk memastikan bahwa merek Janji Bui terlindungi sesuai dengan jasa yang ditawarkan. Selain itu, ini juga membantu memperkenalkan dan meningkatkan daya saing cafe ini,” jelas Marciana terkairt dengan pendaftaran kafe kapal Janji Bui sebagai merek jasa.
Kesempatan ini juga dimanfaatkan Marciana untuk memantau langsung pengelolaan lahan SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi) sebagai program pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Waikabubak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu