SUMBA BARAT, iNewsSumba. id - Merek “Janji Bui” resmi didaftarkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak sebagi merek jasa pada Selasa (16/5/2023). Hal itu dilakukan agar terhindar dari plagiarisme atau penjiplakan.
Hal itu dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Frence Y. Ndun.
“Ini untuk memastikan bahwa merek Janji Bui terlindungi sesuai dengan jasa yang ditawarkan. Selain itu, ini juga membantu memperkenalkan dan meningkatkan daya saing cafe ini,” jelas Marciana terkairt dengan pendaftaran kafe kapal Janji Bui sebagai merek jasa.
Kesempatan ini juga dimanfaatkan Marciana untuk memantau langsung pengelolaan lahan SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi) sebagai program pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Waikabubak.
Sementara itu, Yohanis Varianto selaku Kalapas Waikabubak, Sumba Barat sangat antusias lakukan pendaftaran merek jasa ini. Hal itu diungkapkannya pada iNewsSumba. id beberapa saat berselang.
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Frence Y. Ndun dan Kalapas Waikabubak bersantai di kafe Kapal Janji Bui - Foto : iNewsSumba.id
“Pendaftaran Merek Jasa Janji Bui ini menjadi bukti Lapas Waikabubak mendukung sepenuhnya program pencanangan 2023 sebagai Tahun Merek oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, pendaftaran Merek jasa ini juga sebagai upaya untuk melindungi hasil kerja keras kita. Saya harap dengan adanya Hak Merek Jasa ini menjadi motivasi kita dalam meningkatkan kinerja sehingga menghasilkan inovasi-inovasi baru, ” urai Varianto.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu