SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Hakim pada Pengadilan Negeri Waingapu, Sumba Timur, Rabu (12/4/2023) lalu dalam sidang Praperadilan telah memutuskan penetapan MRN sebagai Tersangka (TSK) oleh Termohon dalam hal ini penyidik Polres Sumba Timur sah menurut hukum. Dengan putusan itu dipastikan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Desa Ramuk berlanjut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, kepada iNews, Jumat (14/4/2023) lalu.
"Ya, praperadilan itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan. Namun setelah diuji dalam sidang yang dijalani terbukti kami dalam hal ini penyidik Polres Sumba Timur profesional, di mana kami menangkan sidang praperadilan ini," tandasnya.
Selanjutnya kata Jumpatua pihaknya akan segera melanjutkan proses penyidikan. Dimana kata dia akan terus melengkapi petunjuk P19 dari Kejaksaan, dan setelah setelah lengkap akan dikirim kembali untuk diteliti.
Untuk dketahui MRN melalui Umbu Hiwa Tanangunju selaku kuasanya hukumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda NTT Cq. Kapolres Sumba Timur. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh hakim tunggal Galih Devtayudha, sesuai dengan Surat permohonan praperadilan Nomor : 1/ Pid. Pra/2023/ PN.Wgp.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu