Dalam sidang itu, hakim membacakan isi surat putusan dimana berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim penetapan Tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon oleh Termohon telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP jo.Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU-XII/2014.
Hakim kemudian memutuskan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah menurut hukum. Hakim juga menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
MRN ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Sumba Timur, karena dugaan tindak pidana korupsi. Dimana yang bersangkutan diduga turut serta melakukan korupsi pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ramuk, saat menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam ) Pinu Pahar pada Tahun Anggaran 2018.
MRN telah ditahan sejak 17 Maret lalu, dan terpaksa meninggalkan jabatan terakhirnya yakni sebagai Camat Nggaha Ori Angu (Nggoa). Ia dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu