get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Sumba Timur Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup, SEHATI, MELEDAK dan MENYALA Menggema!

Terkait Korupsi Dana Desa, Proses Hukum dan Penahanan Mantan Sekcam Pinu Pahar Berlanjut

Minggu, 16 April 2023 | 23:26 WIB
header img
Hakim tunggal Galih Devtayudha, membacakan putusan dalam sidang praperadilan dengan pemohon MRN, mantan Sekcam Pinu Pahar, Sumba Timur - Foto : Istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Hakim pada Pengadilan Negeri Waingapu, Sumba Timur, Rabu (12/4/2023) lalu dalam sidang Praperadilan telah memutuskan penetapan MRN sebagai Tersangka (TSK)  oleh Termohon dalam hal ini penyidik Polres Sumba Timur sah menurut hukum. Dengan putusan itu dipastikan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di Desa Ramuk berlanjut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim Iptu Jumpatua Simanjorang, kepada iNews, Jumat (14/4/2023) lalu.

"Ya, praperadilan itu hal biasa, semua orang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum, pemohon berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan. Namun setelah diuji dalam sidang yang dijalani  terbukti kami dalam hal ini penyidik Polres Sumba Timur profesional, di mana kami menangkan sidang praperadilan ini," tandasnya.

Selanjutnya kata Jumpatua pihaknya akan segera melanjutkan proses penyidikan. Dimana kata dia akan terus melengkapi petunjuk P19 dari Kejaksaan, dan setelah setelah lengkap akan dikirim kembali untuk diteliti.

Untuk dketahui MRN melalui Umbu Hiwa Tanangunju selaku kuasanya hukumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq.Kapolda NTT Cq. Kapolres Sumba Timur. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh hakim tunggal Galih Devtayudha, sesuai dengan  Surat permohonan praperadilan Nomor : 1/ Pid. Pra/2023/ PN.Wgp.

 

Dalam sidang itu, hakim membacakan isi surat putusan dimana berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim penetapan Tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon oleh Termohon telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP jo.Putusan Mahkamah Konstitusi nomor : 21/PUU-XII/2014.

Hakim kemudian memutuskan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sah menurut hukum. Hakim juga menegaskan bahwa semua dalil yang diajukan oleh pemohon ditolak untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

MRN ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Sumba Timur, karena dugaan tindak pidana korupsi. Dimana yang bersangkutan diduga turut serta melakukan korupsi pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ramuk, saat menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan  (Sekcam ) Pinu Pahar pada Tahun Anggaran 2018.

MRN telah ditahan sejak 17 Maret lalu, dan terpaksa meninggalkan jabatan terakhirnya yakni sebagai Camat Nggaha Ori Angu (Nggoa).  Ia dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut