“Kita harapkan dengan hadirnya saksi ahli ini bisa menjadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini,” timpalnya didampingi saksi Ahli dan juga anggota tim kuasa hukum penggugat.
I Made Suwitra, guru besar Universitas Warmadewa yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak penggugat dalam sidang ini menguraikan, kehadirannya antara lain untuk memaparkan tentang sistem kekeluargaan atau kekerabatan oleh masyarakat hukum adat. Selain itu juga terkait penguasaan hak atas tanah yang dalam konteks kepustakaan dikenal dengan tanah ulayat.
Kuasa Hukum Penggugat bersama Saksi Ahli selepas sidang di PN Waingapu dalam kaitan perkara sengketa kepemilikan tanah di Kambaru, desa Prai Bakul, Sumba Timur - Foto : Dion Umbu Ana Lodu
“Yang penting sebenarnya ketika berbicara tentang sifat susunan kekeluargaan harus dirujuk di masing - masing daerah. Kalau di sini kebetulan menganut sistem patrilineal. Ini berarti bahwa dalam konteks warisan harus dilacak dari garis keturunan laki – laki dari keturunan laki – laki. Sehingga dalam konteks warisan anak perempuan bukanlah sebagai ahli waris,” tegasnya.
Terkait dengan kasta atau strata, I Made Suwitra menguraikan bahwa perempuan mengikuti kasta suaminya. “ Seperti di Bali ada yang naik kasta ada yang turun kasta dengan sebutan – sebutan baru. Tetapi dalam konteks nama masih sesuai akta kelahiran tapi sebutan – sebutan di masyarakat inilah yang berbeda ketika ada perkawinan antar kasta,” urainya.
“Penting untuk saya sampaikan agar nanti garis – garis hukumnya bisa jelas dan bahkan pengadilan bisa memberikan keputusan yang adil dan miliki kepastian hukum. Ini harapan seluruh Yustiabel atau pencari keadilan,” pungas I Made Suwitra.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu