KUPANG,iNewsSumba.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Hal itu menyusul kembali maraknya TPPO yang korbannya berasal dari wilayah hukum Polda NTT
"Kami (Polda NTT) mengimbau seluruh warga di NTT terutama di pedesaan untuk tidak terperdaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri oleh calo, namun tanpa melalui prosedur resmi, saat saudara- saudari kita mau berangkat lewat calo ini, tanpa sadar mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking," tandas Kapolda NTT Irjen Polisi Johni Asadoma melalui Kabidhumas Kombespol Ariasandy, Kamis (8/6/2023).
Dijelaskannya bahwa, kembali maraknya tindakan kriminal perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur, membuat Polda NTT menaruh atensi penuh atas kasus tersebut Ia pun menambahkan saat ini sudah banyak TKI atau TKW asal NTT yang menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal dunia.
Provinsi NTT sendiri merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi, hal ini berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Kupang, pada tahun 2018 s/d 2022, jumlah korban TPPO yang meninggal dunia sebanyak 74 orang dan di tahun 2023 sebanyak 11 orang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu