SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Sofia Aljufri seorang janda berusia 70 tahun harus menyandang satatus tersangka pasca akfitasnya menjual obat tradisional di Kabupaten Sumba Timur. Status itu disandangnya pasca Penyidik PNS BPOM – Kupang menetapkannya sebagai tersangka sejak bulan April lalu.
Adapun perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Kamis (7/72022) lalu. Namun karena kondisinya yang sakit dia hanya jalani tahanan rumah. Daa juga diwajibkan untuk lapor dua kali dalam seminggu.
Saat ditemui wartawan di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis (17/7/2022) pagi lalu, Sofia menyatakan kesiapannya untuk taat dalam jalani proses hukum. Kendati demikian dia tetap mengharapkan keadilan dan hukum ditegakan tidak padanya saja.
“Kita minta keadilan, kenapa jadinya saya saja seperti ini. Tidak ada pengaduan atau komplain dari orang yang beli dan pakai obat itu. Kalau mau tindak yaa tindak semua, ini obat dijual bebas di pasaran, kenapa hanya kami saja yang diproses begini,” tukasnya.
Obat tradisonal yang djualnya, diakui dibeli dari Toko Online dan untuk selanjutnya dijula kembali pada warga di toko kecilnya yang juga kediaman janda tanpa anak itu.
Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo kepada wartawan melalui Kasie Pidum, Muhammad Rony membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Pihak kejaksaan sebutnya kini sedang meneliti berkas untuk proses selanjutnya.
Rony, yang saat itu didampingi Kasie. Intel Kejari, Doniel Ferdinand memaparkan, janda Sofia disangkakan melanggar pidana bidang kesehatan yakni mengedarkan obat tradisional yang tidak memiliki izin.
"Jadi beliau disangkakan melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU 39 tahun 2019 tentang Kesehayan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas Rony.
Rony lebih lanjut memaparkan, pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sofia oleh keluarga karena alasan kesehatan.
“ Perlakuan hukum pada perempuan berhadapan dengan hukum, juga anak berhadapan dengan hukum tidak sama dengan pelanggar hukum umumnya,” tutup Rony.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu