Penanganan persoalan kemudian berlanjut setelah keluarga kedua belah pihak hadir di Polsek Amanatun Utara. Dalam komunikasi yang difasilitasi polisi, diketahui bahwa pelapor dan pihak terlapor masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Kepolisian kemudian memimpin musyawarah untuk mencari penyelesaian. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan persoalan ke proses hukum.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan damai yang disaksikan aparat kepolisian. Polsek Amanatun Utara memastikan penanganan laporan telah dilakukan sesuai prosedur serta tetap memantau kondisi keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
