Petugas turut menertibkan pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.
Dua sasaran lainnya adalah kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan dan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, terutama di atas trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Patuh Turangga 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara humanis serta edukatif. Penegakan hukum juga didukung sistem elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan teguran simpatik.
Ia mengajak masyarakat tidak memandang kepatuhan lalu lintas sekadar sebagai kewajiban untuk menghindari sanksi, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan bersama.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Nanang.
Polres Sumba Timur berharap masyarakat memanfaatkan pelaksanaan operasi ini untuk membangun kebiasaan berkendara yang lebih aman dan tertib. Dengan demikian, potensi kecelakaan dapat ditekan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sumba Timur semakin terjaga.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
