WAINGAPU, iNewsSumba.id – Pengendara kendaraan bermotor di Pulau Sumba,khususnya di Kabupaten Sumba Timur perlu lebih disiplin selama pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2026. Polres Sumba Timur menetapkan 11 jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran operasi yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam rilisnya Polres setempat mengatakan, operasi selama 14 hari ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus mencegah perilaku berkendara yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Nanang Wahyudi menegaskan bahwa masyarakat harus memahami dan mematuhi ketentuan berlalu lintas, termasuk menggunakan perlengkapan keselamatan dan melengkapi dokumen kendaraan.
“Melalui Operasi Patuh Turangga 2026, kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, menghindari sebelas jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan,” kata Nanang.
Pelanggaran pertama yang menjadi perhatian petugas adalah penggunaan handphone saat berkendara. Aktivitas tersebut dapat mengalihkan konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Polisi juga menyasar pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta pengendara di bawah umur atau yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelanggaran lain yang masuk dalam sasaran operasi adalah berboncengan melebihi ketentuan, tidak menggunakan helm berstandar SNI, dan tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi atau penumpang kendaraan yang diwajibkan menggunakannya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
