Di sisi lain, tingginya nilai ekonomi emas juga menjadi salah satu konteks dalam perkara penambangan emas ilegal yang kini ditangani aparat di Sumba Timur. Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra telah melimpahkan tersangka UT bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Penyidik menyebut UT tertangkap tangan mengoordinasikan aktivitas ilegal berupa pengambilan material dalam kawasan TN Matalawa untuk kepentingan pendulangan emas.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu basic sluice, dua pengayak pasir, dua bokor besar, karpet serta dua karung material tanah.
Sementara itu, Gakkum Kehutanan menegaskan akan melakukan penindakan apabila aktivitas penambangan ilegal kembali ditemukan di kawasan konservasi tersebut.
“Terkait dengan kegiatan ke depan dari Dirjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan, apabila masih terdapat pelaku pelanggaran di dalam kawasan hutan TN Matalawa, pada prinsipnya kami akan menindak dengan tegas,” kata Agus Mardyanto.
Agus juga menegaskan operasi dapat dilakukan bersama aparat dan lembaga terkait. “Kami tidak akan segan-segan melakukan operasi bersama mitra yang ada di sini baik itu dari Polres Sumba Timur dan Kejaksaan,” tegasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
