Sidang Tambang Emas Ilegal TN Matalawa Diharapkan Bongkar Pemodal dan Penyalur

Dion. Umbu Ana Lodu
Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Agus Mardyanto didampingi dua penyidik Gakkumhut (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Jabalnusra berharap persidangan perkara dugaan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru-Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Sumba Timur, tidak berhenti pada tersangka yang telah diproses hukum.

Gakkum Kehutanan membuka kemungkinan perkara tersebut dikembangkan apabila persidangan menemukan fakta baru mengenai adanya pihak lain yang berperan dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum HUT Jabalnusra, Agus Mardyanto, mengatakan pihaknya bersama tim penyidik berharap persidangan dapat memberikan petunjuk mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Nanti kalau memang di persidangan terbukti di situ ada penyalur, ada pemodal, ya nanti pasti akan ada petunjuk jaksa untuk tindak lanjut berikutnya,” kata Agus kepada para wartawan termasuk iNews Media di Waingapu, Kamis (10/9/2026) petang lalu.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa dugaan mengenai keberadaan pemodal maupun penyalur belum dapat disimpulkan. Semua informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Menurut dia, salah satu hal penting yang dapat ditelusuri adalah aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Aliran uang ini ke mana saja, kan. Itu harus kita buktikan,” ujarnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network