Polisi menduga GF merupakan admin akun “Lika-Liku NTT” dan akun lain bernama “Nobita Irmadewi Sllilvester”. Kedua akun tersebut disebut digunakan untuk menyebarkan konten yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Penyidik juga menduga terdapat proses pengambilan informasi, data pribadi, hingga manipulasi materi visual. Beberapa foto disebut telah diedit atau diubah sehingga tampil seolah-olah menggambarkan kondisi sebenarnya.
Tidak hanya itu, polisi menyebut adanya dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI dalam pembuatan narasi. Polisi menduga materi tersebut kemudian dikemas seolah-olah menggambarkan fakta dari sebuah peristiwa.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Jupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami aktivitas akun “Lika-Liku NTT”.
GF kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “Kami tetapkan pasal berlapis pada tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Irwan.
Polda NTT memastikan penyidikan masih berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain setelah penyidik menyelesaikan pengembangan terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
