Terungkap! Polisi Kantongi 5 Alat Bukti, GF Resmi Tersangka Kasus Lika-Liku NTT

Emi Maunmuti
Kombes Pol. FX. Irwan Aryanto saat memberikan keterangan terkait status TSK akun anonim Lika Liku NTT (Foto: iNewsSumba.id/ Emi Maunmuti)

KUPANG, iNewsSumba.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penetapan Gama Feroh atau GF sebagai tersangka kasus akun media sosial “Lika-Liku NTT”.

GF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi lima alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status hukum warga Kota Kupang tersebut.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol F.X. Irwan Aryanto menjelaskan perkembangan kasus itu saat konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026). Keterangan tersebut disampaikan bersama Plh. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Sajimin dan Wadirkrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas akun. Selain itu, polisi juga menyita buku rekening serta 10 lembar print out unggahan akun “Lika-Liku NTT”.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap bagaimana akun anonim itu dikelola dan digunakan. Polisi masih mendalami hubungan antara barang bukti digital dengan aktivitas yang dilaporkan korban.

GF sendiri diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 23.10 WITA. Penyidik menangkapnya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Yang bersangkutan kita tangkap pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.10 WITA di rumah kontrakan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” kata Irwan.

Polisi menduga GF merupakan admin akun “Lika-Liku NTT” dan akun lain bernama “Nobita Irmadewi Sllilvester”. Kedua akun tersebut disebut digunakan untuk menyebarkan konten yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Penyidik juga menduga terdapat proses pengambilan informasi, data pribadi, hingga manipulasi materi visual. Beberapa foto disebut telah diedit atau diubah sehingga tampil seolah-olah menggambarkan kondisi sebenarnya.

Tidak hanya itu, polisi menyebut adanya dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI dalam pembuatan narasi. Polisi menduga materi tersebut kemudian dikemas seolah-olah menggambarkan fakta dari sebuah peristiwa.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Jupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik mendalami aktivitas akun “Lika-Liku NTT”.

GF kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. “Kami tetapkan pasal berlapis pada tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Irwan.

Polda NTT memastikan penyidikan masih berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain setelah penyidik menyelesaikan pengembangan terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network