Nurman Herin Menyusul Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

Ari Sandita Murti
Nurman Herin, rekan kuliah Febrie Adriansyah saat menempuh pendidikan di Jambi saat digelandang aparat selepas ditetapkan jadi tersangka kasus TPPU (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsSumba.idKejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru yang diduga ikut berperan dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Nurman Herin menjadi perhatian karena yang bersangkutan diketahui merupakan rekan kuliah Febrie Adriansyah saat menempuh pendidikan di Jambi. Hubungan yang awalnya terjalin di bangku perkuliahan itu kini diduga berujung pada keterlibatan dalam perkara hukum yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026) malam, Nurman Herin langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Saat digiring keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Nurman yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda memilih bungkam saat dihujani pertanyaan awak media.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tim 9 menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Nurman Herin.

Menurut Rudi, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi dalam perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan keterlibatan Nurman Herin dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.

Peran Nurman Herin dalam perkara ini diduga bukan sekadar sebagai orang yang mengenal Febrie Adriansyah. Penyidik menduga ia merupakan salah satu orang kepercayaan mantan Jampidsus tersebut yang ikut terlibat dalam dugaan pencucian uang yang kini sedang didalami Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi babak baru dalam penyidikan yang sebelumnya telah menyeret Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Mantan Jampidsus itu kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK setelah perkaranya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.

Selain Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga telah menerima pelimpahan tersangka lain dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto. Penyidikan pun terus berkembang seiring munculnya dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.

Hingga kini Kejaksaan Agung diketahui sedang menangani empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara dari Polri. Salah satunya merupakan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan temuan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Sementara tiga penyidikan lainnya masih berkaitan dengan dugaan korupsi pada kasus ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sebelumnya sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout. Seluruh rangkaian perkara tersebut kini ditangani Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.

Dengan bertambahnya tersangka baru, penyidikan Kejaksaan Agung memasuki fase yang semakin penting untuk menelusuri dugaan aliran dana, peran setiap pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi salah satu sorotan publik tersebut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network