Harga Emas Antam Turun, Proses Hukum Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa Tetap Bergulir

TIm iNews
Emas Antam dan harganya(Foto: iNews)

Lugi menjelaskan Balai TN Matalawa hanya berkedudukan sebagai tergugat ketiga dalam perkara PTUN. Sementara gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri ditujukan kepada pemerintah pusat, yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan. Seluruh fakta hukum nantinya akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai kewenangan masing-masing lembaga peradilan.

Sementara itu, harga emas Antam hari ini untuk pecahan 0,5 gram dipatok Rp1.350.500, sedangkan pecahan terbesar 1 kilogram dijual Rp2.541.600.000. Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen atau 0,45 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan tambang emas ilegal di TN Matalawa kini berjalan melalui dua jalur hukum, yakni proses pidana terhadap para tersangka dan sengketa administrasi negara di PTUN. Kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network