LABUAN BAJO, iNewsSumba.id – Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali mencuat di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kali ini, sebuah kapal phinisi wisata di Labuan Bajo terseret proses hukum setelah ditemukan membawa solar subsidi dalam jumlah tertentu.
Kapal tersebut adalah KM Pasole GT 39 yang diamankan Ditpolairud Polda NTT saat patroli laut di kawasan perairan Labuan Bajo.
Direktur Ditpolairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda NTT dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, aparat menemukan sembilan jeriken BBM di atas kapal phinisi tersebut.
Tiga jeriken di antaranya berisi sekitar 100 liter solar subsidi, sedangkan enam jeriken lainnya berisi Pertamina Dex sekitar 200 liter.
Polisi juga mengamankan nahkoda kapal berinisial S (31) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diterbitkan laporan polisi Nomor LP/A/11/V/2026/DITPOLAIRUD/POLDA NTT tertanggal 22 Mei 2026.
Sebagai bagian dari proses hukum, aparat memasang police line terhadap kapal dan sejumlah barang bukti di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
