Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial M dalam kasus tersebut. Namun proses hukum disebut masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.
Frinoldy mengaku pihaknya masih melakukan koordinasi intensif dengan kepolisian maupun kejaksaan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Ada rencana untuk penindakan lagi, hanya memang perlu koordinasi antarinstansi lagi. Sekarang ada KUHAP baru sehingga kita harus lebih akurat dalam penegakan hukum,” katanya.
Kasus dugaan perusakan kawasan TN Matalawa menjadi perhatian publik karena kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi yang memiliki fungsi penting bagi ekosistem di Pulau Sumba.
Balai Kehutanan berharap pelengkapan berkas segera rampung sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
