WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penanganan kasus tambang emas ilegal di Sumba Timur menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum. Tiga pelaku tertangkap di kawasan Taman Nasional Matalawa kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan dalam patroli gabungan pada Selasa (14/4/2026) dini hari di anak Sungai Wendawa, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyebut ketiga pelaku masing-masing berinisial AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24).
“Mereka melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang,” ungkapnya dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Rabu (6/5/2026) siang lalu.
Modus yang digunakan tergolong tradisional, yakni menggali material sungai dan mendulang menggunakan wajan untuk memisahkan emas.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam wajan, tiga senter kepala, dan dua toples berisi material tambang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
