Polisi Jerat Penambang Emas Liar dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Dion. Umbu Ana Lodu
Mapolres Sumba Timur (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

Para pelaku dijerat dengan UU Perusakan Hutan, UU Kehutanan, dan UU Minerba. Kombinasi pasal tersebut membuat ancaman pidana menjadi berat, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal, terutama yang berlangsung di kawasan konservasi. Kasus ini juga membuka kemungkinan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan atau aktor lain di balik aktivitas tersebut.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network