Polisi Jerat Penambang Emas Liar dengan Pasal Berlapis, Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Dion. Umbu Ana Lodu
Mapolres Sumba Timur (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penanganan kasus tambang emas ilegal di Sumba Timur menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum. Tiga pelaku tertangkap di kawasan Taman Nasional Matalawa kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Penangkapan dilakukan dalam patroli gabungan pada Selasa (14/4/2026) dini hari di anak Sungai Wendawa, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyebut ketiga pelaku masing-masing berinisial AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24).

“Mereka melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang,” ungkapnya dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Rabu (6/5/2026) siang lalu.

Modus yang digunakan tergolong tradisional, yakni menggali material sungai dan mendulang menggunakan wajan untuk memisahkan emas.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam wajan, tiga senter kepala, dan dua toples berisi material tambang.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network