WAINGAPU, iNewsSumba.id – Proses hukum kasus dugaan perusakan kawasan Taman Nasional Matalawa terus bergulir. Tim Penegakan Hukum Balai Kehutanan memastikan berkas perkara kini telah berada di kejaksaan dan tengah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Kehutanan, Frinoldy Nehemia G. Lun, usai gelar perkara yang berlangsung di belakang Kantor Balai TN Matalawa.
Menurut Frinoldy, pihak kejaksaan telah memberikan petunjuk P-19 terhadap berkas perkara yang sebelumnya dikirim penyidik. Karena itu, tim kini fokus melengkapi seluruh kekurangan administrasi maupun alat bukti agar perkara segera masuk tahap persidangan.
“Berkas perkara itu sudah di kejaksaan, sudah ada petunjuk P-19, jadi kami melengkapi petunjuk itu supaya dalam waktu dekat bisa masuk ke persidangan,” ujarnya kepada wartawan beberapa hari lalu.
Dia menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan perusakan kawasan konservasi tersebut sekaligus menyamakan langkah antarinstansi penegak hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
